Selasa, 04 Oktober 2016

Pengantar Bisnis Informatika


BADAN DAN USAHA 

1 Pengertian dan Fungsi Bisnis

A.Pengertian Bisnis
Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual  jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit, dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :
·            Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi 
·          Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan     manusia.
·           Mencari laba, profit atau keuntungan.
·          Menetukan harga yang sesuai
·          Akan ada kemungkinan mengalami kerugian

Ada beberapa para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang bisnis, sebagai berikut adalah sebagai berikut:

Musselman
Bisnis  adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.

Hooper
Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.

Peterson dan Plowman
Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.

Owen
Bisnis adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.
Hunt dan Urwick,
Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.

L.R.Dicksee
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Bapak Peterson bersama Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series of activities related to the sale or purchase of goods and services that are consistently repeated).

B. Fungsi Bisnis

Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
a.  untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi.
b.  untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi.
c.  Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan.
d   Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan (time utility) atau fungsi pemasaran.

C. Jenis-Jneis Badan Usaha
            Pada dasarnya jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Ada beberapa penerapanya sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Lapangan Usaha
Pada bidang ini terdapat 5 jenis yang berdasarkan lapangan usaha yaitu :

a.       Badan Usaha Ekstratif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

b.      Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contoh : pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

c.       Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menhadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contoh : Perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

d.      Badan Usaha perdangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contoh : grosir, pedagang enceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

e.       Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh : Salon, Dokter, Bengkel, Notaris, Asuransi, Bank, dan Akuntan.



C. Cara Mendirikan Badan Usaha
Untuk mendirikan perusahaan/badan usaha, berikut adalah data-data yang diperlukan anda siapkan yaitu :
1.      Modal yang dimiliki(Min. Rp 51.000.000,00-)
2.      Dokumen Perizinan(NPWP, SITU, SIUP, Akta Pendirian Usaha TDP dan AMDAL)
3.      Para Pemegang Saham
4.      Tujuan Usaha
5.      Bidang Usaha/Jenis Usaha


E. Dokumen Perizinan untuk Mendirikan Perusahaan

1.      Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5nxffH4G31upqlAHWgp7q6oN9hIRxZZZEqQP51gUqnsrDawhdCR8aGsgAOA28lvcH52WS87pP_FkdsRBNkvUVmn8v3GOhXb5CxOIH2JvzydZAnGiXo58vcZWpjs1GxsyO1vi489frHkPZ/s1600/NPWP.jpg

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak.  


2.      Surat Izin Tempat Usaha(SITU)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI-7ojCKbMyIuVPvDhBIAXYflxIj_Qud4x1m_vjDf44PBAKbCnD6UfHvab1YTmJVJEHA-8dQJQhp79wg_65rAx8oDglffbw0dAL0Pfay2LimLdFzmWKfvgBwkND-nbc4vKi5s2J7xdwdjp/s1600/1-situ.jpg

SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

3.      Surat Izin Usaha Industri(SIUI)

Merupakan surat izin usaha untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau kota. jika usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurasan izin usaha industri dan sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.

4.      Surat Izin Usaha Perdagangan(SUIP)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh2nclakNWk2Ro7Sjw3aHX-lqNRi6ikBbkeVEY30Qdm8jX4H9pCWu5uiVq6s5Rej_dx13C2kKPrZdsIe7kcXS1d3b5oMtteRMrU5oXN6hZMnx-M4_-WU941msfcu0AkHn0BjkYLdWrAWID/s1600/siup.jpg
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. 

Terdapat 3 kategori SIUP, yaitu :

*  SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan.
*  SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih Rp. 200 Juta s/d 500 juta di luar tanah dan bangunan.
*  SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

5.      Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlxsnAnC2aQTRVVaev3ADbA8UZMf18WkfRPjx8RLsuf5sYo5FqeAb5Jqv2UGJWWPuEfWaE4hY1pe7LBxmPhaZ3HDuinlfWlSbRellqMcqcInkVtDVFfcJGyPSbtLC3ftqNhrypGTkn6XuU/s1600/TDP.jpg


Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. 

6.      Akta Pendirian Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. 

7.      Analisa Mengai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.  


Sumber :
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html 
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-bisnis-manfaat-bisnis-dan-tujuan- bisnis.html 


0 komentar:

Posting Komentar