BADAN DAN USAHA
1 Pengertian dan Fungsi Bisnis
A.Pengertian Bisnis
Bisnis ialah
suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada
pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga
hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit,
dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki
karakteristik yakni sebagai berikut :
·
Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
·
Berhubungan dengan berbagai
barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
·
Mencari
laba, profit atau keuntungan.
·
Menetukan harga yang sesuai
·
Akan ada kemungkinan mengalami
kerugian
Ada
beberapa para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang bisnis, sebagai
berikut adalah sebagai berikut:
Musselman
Bisnis adalah
keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di
dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar
terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Hooper
Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti
industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan,
distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang
kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.
Peterson
dan Plowman
Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan
pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara
berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang
yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Owen
Bisnis adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi
dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan
harga yang sesuai pada setiap jasanya.
Hunt dan Urwick,
Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat,
mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang
dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam
membeli atau membayarnya.
L.R.Dicksee
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan
dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di
dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Bapak Peterson bersama
Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang
berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara
konsisten berulang (a series of activities related to the sale or purchase
of goods and services that are consistently repeated).
B. Fungsi Bisnis
Fungsi bisnis adalah untuk
menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah
diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat /
konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan
bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam
fungsi utama bisnis.
Fungsi utama bisnis adalah
menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
a. untuk mengubah bentuk
bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi.
b. untuk memindahkan bentuk
(place utility), atau fungsi dari distribusi.
c. Bisnis bisa mengubah
pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan.
d Bisnis mempunyai fungsi
untuk menunda waktu kegunaan (time utility) atau fungsi pemasaran.
C. Jenis-Jneis Badan Usaha
Pada dasarnya jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Ada beberapa penerapanya
sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Lapangan Usaha
Pada bidang ini terdapat 5 jenis yang berdasarkan lapangan
usaha yaitu :
a.
Badan Usaha Ekstratif adalah badan
usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga
menimbulkan manfaat tertentu. contohnya pertambangan, perikanan laut,
penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.
Badan Usaha Agraris adalah badan
usaha yang kegiatannya mengolah dari alam sehingga dapat memberikan manfaat
yang lebih banyak. Contoh : pertanian, perikanan darat, peternakan, dan
perkebunan.
c.
Badan Usaha Industri adalah badan
usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menhadi barang jadi yang siap
untuk dikonsumsi. Contoh : Perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan
tangan, dan sebagainya.
d.
Badan Usaha perdangan adalah badan
usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau
kegiatan atau jual beli. Contoh : grosir, pedagang enceran, supermarket,
perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha
yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan pelayanan jasa tertentu kepada
konsumen. Contoh : Salon, Dokter, Bengkel, Notaris, Asuransi, Bank, dan
Akuntan.
C. Cara Mendirikan Badan Usaha
Untuk mendirikan perusahaan/badan
usaha, berikut adalah data-data yang diperlukan anda siapkan yaitu :
1.
Modal yang dimiliki(Min. Rp
51.000.000,00-)
2.
Dokumen Perizinan(NPWP, SITU, SIUP,
Akta Pendirian Usaha TDP dan AMDAL)
3.
Para Pemegang Saham
4.
Tujuan Usaha
5.
Bidang Usaha/Jenis Usaha
E. Dokumen Perizinan untuk
Mendirikan Perusahaan
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
2.
Surat Izin Tempat Usaha(SITU)
SITU adalah
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin
Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan
lingkungan.
3.
Surat Izin Usaha Industri(SIUI)
Merupakan surat
izin usaha untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau
pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. untuk
mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau kota. jika usaha sudah berkembang dan
meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I
provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam
kepengurasan izin usaha industri dan sebaiknya mencari informasi terlebih
dahulu lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang
dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.
4.
Surat
Izin Usaha Perdagangan(SUIP)
SIUP merupakan
surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan
oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan
tersebut.
Terdapat
3 kategori SIUP, yaitu :
* SIUP Kecil,
diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih
dibawah Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan.
* SIUP Menengah,
diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih
Rp. 200 Juta s/d 500 juta di luar tanah dan bangunan.
* SIUP Besar,
diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih
diatas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
5.
Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
6.
Akta
Pendirian Usaha
Dalam badan
usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun
perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan
dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
7.
Analisa
Mengai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL merupakan
hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Sumber :
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-bisnis-manfaat-bisnis-dan-tujuan-
bisnis.html